Kamis, 10 September 2009
TKW Indramayu Dipancung di AbuDhabi
INDRAMAYU,Kisah pilu Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri asal Kab.Indramayu kembali terdengar.. Kali ini menimpa Saritem (25 tahun) warga Blok Kedungdawa Desa Sukra Wetan Kec.Sukra. Saritem dikabarkan dihukum pancung di negara tempatnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi. Belum diketahui pasti penyebab hukuman mati yang diterima Saritem. Namun kepastian bahwa TKW malang itu akan dieksekusi hari ini, Rabu (10/9), diterima langsung Satimah (60 tahun), orang tuanya. Kepada "MD" Satimah didampingi istrinya, Asiah (50 tahun), menurutkan kabar anaknya mendapat hukuman pancung di Abu Dhabi diterima lewat telefon singkat belum lama ini. Kepada orang tuanya, Saritem menyatakan dirinya sedang berada di kantor polisi di Kota Dubai, Abu Dhabi, sedang menunggu proses eksekusi setelah vonis hukuman mati diperoleh.Hanya saja belum sempat Satimah bertanya lebih jauh perihal anaknya sambungan telefon keburu terputus. "Anak saya telefon sambil menangis dan meminta saya agar menghubungi sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan ke luar negeri," tutur Satimah ditemui dirumahnya, Selasa (9/9).
Mendengar penuturan anaknya,Satimah lalu memberitahukan kabar itu kepada Jani (30 tahun), suami Saritem. Jani pun lalu menanyakan kepada sponsor, Sarif penduduk Desa Sukra, dan PT.Karya Bahrindo Cipta, perusahaan yang memberangkatan istrinya ke luar negeri yang berkedudukan di Bekasi. Namun Jani kecewa, lantaran kedua pihak tidak memberikan gambaran yang jelas tentang nasib istrinya. "Sama sekali tidak ada jawaban yang pasti soal mengapa istri saya sampai dihukum pancung. Kasusnya apa, kami sendiri pun tidak tahu," tukas Jani. Diceritakan Jani, pekerjaan istrinya sebagai TKW ke Abu Dhabi kali ini, merupakan kali ketiga keberangkatannya ke luar negeri. Keberangkatan pertama sekira tahun 2005, Saritem tidak sampai menyelesaikan kontraknya selama dua tahun lantaran dihamili majikannya di Abu Dhabi. Baru bekerja selama tujuh bulan, ia dipulangkan ke Indonesia lalu melahirkan anaknya. Setelah melahirkan, Saritem kembali mengadu nasib di luar negeri. Kali ini negara tujuannya adalah Kwait. Namun, nasib Saritem kurang mujur lantaran belum habis masa kontrak 2 tahun, juga dipulangkan pihak agency. "Kemudian istri saya berangkat lagi ke luar negeri, tapi negara yang dituju kembali Abu Dhabi. Istri saya sempat menolak namun dipaksa oleh sponsor dan PJTKI sampai akhirnya ada kabar seperti ini," ujar Jani. Sementara itu, perihal hukuman pancung yang dikabarkan diterima Saritem langsung direspon Camat dan Kapolsek Sukra, Mulya Sedjati dan Ajun Komisaris Polisi Jaya Hardianto. Keduanya secara khusus mendatangi rumah orang tua Saritem di Blok Kedungdawa Desa Sukra Wetan. Mulya Sedjati dan Jaya Hardianto menyatakan, pihaknya akan melakukan penelurusan kebenaran berita tersebut kepada sponsor dan PJTKI. "Kami juga sudah memperoleh nomor telefon Saritem waktu menghubungi orang tuanya yang mengabarkan divonis hukuman pancung," ungkap Jaya. ****(C-26)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Disini